Pengajuan Banding Sertifikasi
Klien memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang ditetapkan oleh PT BSC Mutu Internasional.
Pemberitahuan mengenai niat untuk mengajukan banding wajib disampaikan secara tertulis dan harus diterima oleh PT BSC Mutu Internasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keputusan diterima.
Mohon lengkapi Formulir Banding di bawah ini dan kirimkan kepada kami beserta fakta dan data relevan sebagai bahan pertimbangan selama Proses Banding.
Seluruh permohonan akan diteruskan kepada komite banding PT BSC Mutu Internasional yang dibentuk oleh Dewan Direksi. PT BSC Mutu Internasional diwajibkan untuk mengirimkan bukti kepada komite banding guna mendukung keputusannya.
Setiap keputusan dari Lembaga Sertifikasi akan tetap berlaku hingga hasil akhir dari proses banding diputuskan.
Keputusan komite banding bersifat final dan mengikat baik bagi Klien maupun Lembaga Sertifikasi. Setelah keputusan terkait banding ditetapkan, tidak ada tuntutan balik yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa untuk mengubah atau mengganti keputusan ini.
Dalam hal banding dinyatakan berhasil, klaim dapat diajukan terhadap Lembaga Sertifikasi untuk penggantian biaya atau kerugian lain yang timbul.
Jika Anda keberatan terhadap keputusan dari BSC, misalnya tidak menyetujui penerbitan sertifikat, pembekuan sementara sertifikat, pencabutan sertifikat, dan sebagainya, silakan mengirimkan email ke info@bscmutuinternasional.com
Hasil keputusan atas permohonan banding akan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan gugatan tersebut.